TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, bahwa seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di internal instansi serta menjalankan program Mikro. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya, Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan meliputi melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan, melakukan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pelayanan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban umum, memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum, melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Serta Peraturan Walikota Nomor 070 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender, untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik dengan melengkapi sarana dan prasarana di RT/RW untuk menunjang kegiatan masyarakat sesuai dengan usulan dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (MUSBANGKEL) mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sesuai dengan data output di E-Budgeting Pembangunan juga dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Musbangkel.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Perencanaan Kegiatan Proses penyusunan kebutuhan pemeliharaan fasilitas publik di wilayah Kelurahan Proses penyusunan kebutuhan barang untuk pemenuhan sarana dan prasarana wilayah kelurahan Persiapan Teknis Kegiatan Penyusunan spesifikasi barang yang akan dilaksanakan Pelaksanaan Kegiatan Melalui metode Pemberian Langsung, Pembelian Langsung, Pengadaan Langsung, Pembelian secara elektronik Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Pelaporan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

wilayah Kelurahan Rungkut Kidul

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan dibutuhkan Seluruh Karyawan dan Karyawati baik ASN maupun Tenaga Kontrak di lingkungan Kelurahan Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda (Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pembangunan Kelurahan Rungkut Kidul) Pengadministrasi Keuangan Bendahara Pengelola Barang Milik Negara Staf Kelurahan Personil Non ASN : Tenaga Non ASN Kelas Jabatan Tenaga Operasional / Administrasi Terkait dengan keahlian dan/atau kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sub kegiatan ini, maka diperlukan diskusi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan sub kegiatan, yaitu : Masyarakat, Pokmas dan Ormas untuk memberikan masukan pelaksanaan anggaran dari sudut pandang sebagai wakil rakyat maupun masukan/aspirasi dari masyarakat agar pelayanan di bidang Pembangunan dapat berjalan dengan optimal.

5. ANGGARAN
 

Rp 1.831.293.275

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan ini adalah 1 tahun anggaran. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan Proses penyusunan kebutuhan pemeliharaan fasilitas publik di wilayah Kelurahan Proses penyusunan kebutuhan barang untuk pemenuhan saran dan prasarana wilayah kelurahan Persiapan Teknis Kegiatan Penyusunan spesifikasi barang yang akan dilaksanakan Pelaksanaan Kegiatan Melalui metode Pemberian Langsung, Pembelian Langsung, Pengadaan Langsung, Pembelian secara elektronik Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Pelaporan

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja ( KAK ) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Di Kelurahan Rungkut Kidul Kecamatan Rungkut Tahun Anggaran 2023.