TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Perencanaan pemberdayaan masyarakat melalui dana kelurahan sangat dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri guna mewujudkan kesejahteraan dengan teap mempertimbangkan aspek manfaat yang responsif gender baik laki laki maupun perempuan serta disabilitas Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya kegiatan belanja barang dan belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari hari yang lebih banyak melibatkan laki laki sebanyak 34 orang dan perempuan sebanyak 5 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Melaksanakan rapat sosialisasi, rapat koordinasi dan rapat finalisasi dalam penyusunan kegiatan tersebut - Melaksanakan belanja barang untuk diserahkan kemasyarakat - Melaksanakan pembayaran biaya belanja jasa tenaga Pelayanan umum untuk ketua LPMK, RW dan RT dan melaporkan hasil kegiatannya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sesuai jadwal kegiatan yang telah ditentukan

4. PESERTA
 

Sasaran LPMK , RW dan RT

5. ANGGARAN
 

1.119.312.411

6. JADWAL ACARA
 

Januari sampai dengan Desember

7. PENUTUP
 

Demikian perencanaan dan penganggaran responsif gender yang melalui dana kelurahan gunungsari tahun 2023.