TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha kecil dan menengah merupakan sektor usaha yang berperan penting dalam mengatasi akibat serta dampak krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia di tahun 2007. Disisi lain, sektor usaha kecil dan menengah juga telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Kedudukan yang strategis dari sektor ini juga karena sektor usaha kecil dan menengah tersebut mempunyai beberapa keunggulan antara lain kemampuan menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumber daya lokal. Mengingat besarnya peran UMKM dalam pengembangan ekonomi nasional, maka diperlukan adanya peran serta pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya iklim usaha yang akomodatif bagi UMKM. Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan peran serta yang aktif dalam mendorong iklim usaha yang akomodatif bagi UMKM melalui Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya beralamat di Gedung Siola lantai 3, Jalan Tunjungan No.1-3 Surabaya, mempunyai sekretariat, 1 UPTD yaitu UPTD Metrologi Legal, dan 4 bidang yaitu bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, bidang Koperasi, bidang Pembinaan Usaha Perdagangan, dan bidang Distribusi Perdagangan. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai program salah satunya adalah Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM) yang didalamnya terdapat kegiatan Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan dengan sub kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro bertujuan: a. Meningkatkan kompetensi pelaku usaha mikro melalui proses alih keterampilan yang diberikan melaiui pelatihan, peningkatan kemampuan, pemagangan, dan pendampingan kepada usaha mikro dan usaha kecil b. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis baik untuk mendapatkan pasokan yang lebih murah dan berkualitas, menciptakan peluang usaha, pengembangan produk maupun kemitraan usaha

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro memiliki indikator Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan fasilitasi kemitraan sebanyak 135 orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro dilakukan dengan cara mempertemukan antara pelaku usaha mikro binaan yang menjadi target sasaran dengan BUMN/S yang memiliki program fasilitasi permodalan yang dapat disinergikan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara: 1. Indentifikasi dan validasi target sasaran 2. Identifikasi program kemitraan BUMN/S dan Perguruan Tinggi yang berkaitan dengan pemberdayaan pelaku usaha mikro 3. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan kegiatan 4. Monitoring dan evaluasi pasca pelaksanaan kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro dilaksanakan di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.

4. PESERTA
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro akan memfasilitasi 135 UMKM sesuai perencanaan tahunan dengan rincian: L: 44% P: 56%

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro menggunakan APBD Tahun 2022 sebesar Rp259.246.839,00.

6. JADWAL ACARA
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro akan dilaksanakan pada bulan Juli, September dan Desember tahun 2022.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro dilaksanakan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2022.