TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan dilakukan berdasarkan pertimbangan :

a. Dasar Peraturan

-Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

-Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

b. Gambaran Umum

Gambaran Umum dalam pelaksanaan sub kegiatan ini adalah untuk Memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Simokerto.

Dalam rangka memberikan hak yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa melihat jenis kelamin dan percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender. dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender.

Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari sub kegiatan ini adalah agar masyarakat di wilayah Kecamatan Simokerto mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output yang ingin dicapai dari Sub Kegiatan ini adalah Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan 12 Laporan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Rincian kegiatan dalam sub kegiatan ini adalah dengan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di lingkungan wilayah Kecamatan Simokerto.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat Pelaksanaan Sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan di Kantor Kecamatan Simokerto.

4. PESERTA
 

Peserta Pelaksanaan Sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan adalah semua warga Kecamatan Simokerto yang memerlukan pelayanan administrasi Kependudukan.

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang ada di sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan pada tahun 2023 sebesar Rp. 3.262.290,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan dilakukan setiap hari kerja selama tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.