TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Masalah Ketenagakerjaan di Kota Surabaya, dari tahun ke tahun angka pengangguran semakin meningkat seiring meningkatnya penambahan populasi penduduk Kota Surabaya yang diperkirakan masih diwarnai dengan meningkatnya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak diikuti pertumbuhan kesempatan kerja yang sesuai, sehingga akan semakin menambah angka pengangguran. Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan. Lembaga penempatan tenaga kerja yang akan menempatkan tenaga kerja AKAD harus memiliki Surat Persetujuan Penempatan (SPP). Pelayanan penempatan tenaga kerja harus terintegrasi dalam satu sistem penempatan tenaga kerja nasional. Pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Mengingat masalah pengangguran ini mempunyai dampak yang sangat luas baik secara Politik, Ekonomi, Sosial dan Keamanan sehingga sangat diperlukan kebijakan yang strategis, dimana salah satunya untuk mengatasi tingginya angka pengangguran adalah melalui kegiatan Pelayanan Antar Kerja dengan ditingkatkannya Informasi Pasar Kerja yang lebih efektif, yang dapat mendukung Program Peningkatan Kesempatan Kerja.

B. TUJUAN
 

- Meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja - Membentuk jejaring penempatan tenaga kerja kota Surabaya - Mendukung kinerja program peningkatan kesempatan kerja di bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terciptanya jejaring penempatan tenaga kerja kota Surabaya yang sinergi antara dunia pendidikan dengan dunia usaha/dunia industri 2. Meningkatnya kualitas penempatan kerja

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pelayanan Antar Kerja dilaksanakan melalui Bimtek dan gathering kepada petugas operasional Lembaga Penempatan Tenaga Kerja dan Bursa Kerja Khusus yang terdaftar di kota Surabaya serta HRD perusahaan mitra Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dengan menghadirkan narasumber Praktisi dan Anggota Dewan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

di Kantor

4. PESERTA
 

Peserta kegiatan Pelayanan Antar Kerja tahun 2022 yang hadir diwakili 50 orang petugas perempuan dan 50 orang petugas laki-laki dan tahun 2021 diwakili 45 orang petugas laki-laki dan 35 orang petugas perempuan Sehingga disini dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan Pelayanan Antar Kerja memberikan akses yang sama bagi petugas pelayanan antar kerja baik petugas pelayanan antar kerja laki-laki maupun petugas pelayanan antar kerja perempuan. Ini dibuktikan dengan meningkatknya persentase petugas pelayanan antar kerja perempuan ditahun 2022 sebesar 50pesen dari tahun 2021 yang semula 45pesen

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan Pelayanan antar Kerja adalah Rp 20,603,294,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan yaitu dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2022 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

7. PENUTUP
 

Kegiatan Pelayanan antar Kerja sangat bermanfaat bagi para petugas operasional Bursa Kerja Khusus dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang ada di kota Surabaya agar kinerja lembaga dalam penempatan kerja meningkat. Dalam kegiatan ini diberikan kiat-kiat untuk membangun jejaring penempatan kerja yang harmonis dengan perusahaan pengguna tenaga kerja sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Kegiatan Pelayanan antar Kerja dalam pelaksanaannya memberikan akses yang sama kepada petugas pelayanan antar kerja untuk menunjuk perwakilannya guna menghadiri kegiatan ini tanpa membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin