TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sub Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan   dilakukan berdasarkan pertimbangan :

a. Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah kepada Kecamatan.

b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

Di dalam sub kegiatan ini Gambaran Umum pelaksanaannya adalah memberikan Layanan Internet di Balai RW untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Simokerto

Dalam rangka memberikan hak yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa melihat jenis kelamin dan percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender. dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender.

Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari sub kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Internet di Balai RW dan sekitarnya pada wilayah Kecamatan Simokerto.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output yang ingin dicapai dari Sub Kegiatan ini adalah Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan 48 Unit.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Rincian kegiatan dalam sub kegiatan ini adalah dengan memberikan Layanan Internet di seluruh Balai RW wilayah Kecamatan Simokerto.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat Pelaksanaan Sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di seluruh Balai RW wilayah Kecamatan Simokerto.

4. PESERTA
 

Peserta Pelaksanaan Sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan adalah Ketua RW dan warga se Kecamatan Simokerto yang membutuhkan layanan internet.

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang ada di sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan pada tahun 2023 sebesar Rp. 182.217.600,-

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan dilakukan setiap hari kerja selama tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023