TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka akan dilaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kenjeran. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana diKelurahan Kenjeran adalah untuk memenuhi usulan dari masyarakatKelurahan Kenjeran melalui Musrenbang Kelurahan Tahun 2022.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil dari kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kenjeran adalah jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebanyak 1 Pokmas / Ormas.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pelatihan Sablon; 2. Pengadaan Mesin Cuci untuk 6 anggota PKK; 3. Pengadaan Tenda Terop untuk 3 RW; 4. Pemberian honor pada Ketua LPMK, Ketua RW, dan Ketua RT setiap bulan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahanadalah wilayah Kelurahan Kenjeran

4. PESERTA
 

Personel pendukung dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaanmasyarakat di Kelurahan Kenjeran adalah: 1. Aparatur Sipil Negara (ASN); 2. Non Aparatur Sipil Negara (ASN); 3. Kelompok Masyarakat (Pokmas); 4. Kader Surabaya Hebat (KSH).

5. ANGGARAN
 

817.956.950

6. JADWAL ACARA
 

1. Waktu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan selama 12 bulan; 2. Jadwal pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dimulai bulan Januari sampaidengan bulan Desember; 3. Tahapan pelaksanaan kegiatan: a. Perencanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan I; b. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dimulai padaTriwulan I sampai dengan Triwulan IV; c. Pelaporan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan IV

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan untukpelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak tahun 2023