TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang Kecamatan adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota. Hasil dari pembahasan dan kesepakatan musrenbang kecamatan akan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD yang bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, serta memastikan usulan program prioritas kecamatan terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD. Dimana telah ditentukan dan disepakati pilihan program-program kegiatan prioritas yang mendesak untuk dijadikan bahan dalam penyusunan Rancangan Akhir RKPD

B. TUJUAN
 

Terselenggaranya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait memiliki output yang ingin dicapai, diantaranya: - Terlaksananya penyelenggaraan Musrembang di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian - Terpenuhinya kuota peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan - Terbentuknya kesepakatan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Musyawarah terkait Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Pabean Cantian

4. PESERTA
 

Peserta Musrenbang yang terdiri dari LPMK dan RW di wilayah Kecamatan Pabean Cantian dan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal

5. ANGGARAN
 

1,500,000,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan satu kali dalam kurun waktu satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan untuk progress sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait.