TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130 Tahun 2018Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan danPemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota SurabayaNomor: 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan KegiatanPembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakatdi Kelurahan, maka akan dilaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kenjeran.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kenjeran adalah untuk memenuhi usulan dari masyarakat Kelurahan Kenjeran melalui Musrenbang Kelurahan Tahun 2022.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Outdari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kenjeran adalah jumlah sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun sebanyak 3 unit.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pembangunan Saluran U-Ditch 2. Pembangunan Jalan Paving

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan adalah wilayah Kelurahan Kenjeran

4. PESERTA
 

Personel pendukung dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan Kenjeran adalah: 1. Aparatur Sipil Negara (ASN); 2. Non Aparatur Sipil Negara (ASN); 3. Kelompok Masyarakat (Pokmas); 4. Kader Surabaya Hebat (KSH).

5. ANGGARAN
 

Dana berasal dari APBD Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2023 Rp 1.986.426.486

6. JADWAL ACARA
 

JADWAL ACARA 1. Waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan dilakukan selama 7 bulan; 2. Jadwal pelaksanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana n di Kelurahan dimulai bulan Juni sampai dengan bulan Desember; 3. Tahapan pelaksanaan kegiatan: a. Perencanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan II; b. Pelaksanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan dimulai padaTriwulan II sampai dengan Triwulan IV; c. Pelaporan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan IV

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan untukpelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak tahun 2023