A. | LATAR BELAKANG |
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130 Tahun 2018Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan danPemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota SurabayaNomor: 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan KegiatanPembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakatdi Kelurahan, maka akan dilaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kenjeran. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kenjeran adalah untuk memenuhi usulan dari masyarakat Kelurahan Kenjeran melalui Musrenbang Kelurahan Tahun 2022. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Outdari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kenjeran adalah jumlah sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun sebanyak 3 unit. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Pembangunan Saluran U-Ditch 2. Pembangunan Jalan Paving |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan adalah wilayah Kelurahan Kenjeran |
|
4. | PESERTA |
Personel pendukung dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan Kenjeran adalah: 1. Aparatur Sipil Negara (ASN); 2. Non Aparatur Sipil Negara (ASN); 3. Kelompok Masyarakat (Pokmas); 4. Kader Surabaya Hebat (KSH). |
|
5. | ANGGARAN |
Dana berasal dari APBD Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2023 Rp 1.986.426.486 |
|
6. | JADWAL ACARA |
JADWAL ACARA 1. Waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan dilakukan selama 7 bulan; 2. Jadwal pelaksanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana n di Kelurahan dimulai bulan Juni sampai dengan bulan Desember; 3. Tahapan pelaksanaan kegiatan: a. Perencanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan II; b. Pelaksanaan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan dimulai padaTriwulan II sampai dengan Triwulan IV; c. Pelaporan kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan IV |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan untukpelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana di Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak tahun 2023 |