TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka akan dilaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

TUJUAN Tujuan dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek adalah untuk memenuhi usulan dari masyarakat Kelurahan Kedung Cowek melalui Musrenbang Kelurahan Tahun 2022.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek adalah jumlah sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun sebanyak 9 titik lokasi.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengadaan gerobak sampah untuk 3 RW; 2. Pengadaan tempat sampah ban bekas untuk warga di 3 RW; 3. Pengadaan tempat sampah dorong untuk 3 RW; 4. Penyusunan dokumen perencanaan fisik untuk 9 lokasi di wilayah Kelurahan Kedung Cowek; 5. Pembangunan saluran di 8 titik lokasi RW 1, RW 2 dan RW 3 Kelurahan Kedung Cowek; 6. Pembangunan jalan paving di 9 titik lokasi RW 1, RW 2 dan RW 3 Kelurahan Kedung Cowek.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek adalah: 1. Balai RW 1 2. Balai RW 2 3. Balai RW 3 4. Jl. Cumpat Gg. Buntu C 5. Jl. Cumpat Gg. 1 dan 2 6. Jl. Nambangan Perak Barat Gang 6,7 dan 8 7. Jl. Kedung Cowek Gg. Tegal I 8. Jl. Kedung Cowek Gg. Sekolahan 9. Jl. Nambangan Perak Timur Gg. 1,2, dan 3 10. Jl. Nambangan Perak Timur Gg. 4,5,6, dan 7 11. Jl. Kedung Cowek Gg. VI 12. Jl. Cumpat Gg. Buntu A-B

4. PESERTA
 

Personel pendukung dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek adalah: 1. Aparatur Sipil Negara (ASN); 2. Non Aparatur Sipil Negara (ASN); 3. Kelompok Masyarakat (Pokmas).

5. ANGGARAN
 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya Tahun 2023 sebesar 1.928.378.288

6. JADWAL ACARA
 

. Waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan dilakukan selama 12 bulan; 2. Jadwal pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan dimulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember; 3. Tahapan pelaksanaan kegiatan: a. Perencanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan I; b. Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan dimulai pada Triwulan I sampai dengan Triwulan III; c. Pelaporan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan IV.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan untuk pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak tahun 2023.