TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

B. TUJUAN
 

Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian memiliki output yang ingin dicapai, diantaranya: a. Terselesaikannya keluhan / insiden. b. Pengendalian masalah sosial c. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat d. Pengendalian pembangunan e. Terwujudnya saluran yang bersih f. Pengamanan Aset g. Ketaatan kegiatan usaha h. Ketaatan pelaku kegiatan perdaganga i. Ketaatan pelaku kegiatan pariwisata

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian memiliki output yang ingin dicapai, diantaranya: - Adanya penurunan jumlah laporan kegiatan terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan - Penurunan jumlah kasus pengawasan kegiatan pemerintahan yang terkait kewenangan yang dilimpahkan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Penanganan keluhan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi - Pengawasan Bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal - Deteksi dini terhadap: • Terjadinya perusakan terhadap sarana pengamanan aset (papan, patok, pagar) • Pemanfaatan/pengunaan tanpa ijin - Pengawasan kegiatan usaha terkait kepemilikan Persetujuan Lingkungan - Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Perdagangan - Pengawasan Terhadap Izin dan Pelaku Kegiatan Pariwisata

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Seluruh Wilayah Kelurahan yang ada di Kecamatan Pabean Cantian

4. PESERTA
 

Bangunan rumah atau non rumah, saluran air, perizinan, pelaku usaha

5. ANGGARAN
 

2,861,600

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan empat kali dalam kurun waktu satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan untuk progress Sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan di Wilayah Kecamatan