TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri maupun keluarganya. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila masyarakat itu sendiri ikut pula berpartisipasi. Adapun prinsip dalam Pemberdayaan Masyarakat yaitu : 1. Prinsip Partisipasi, artinya masyarakat ikut aktif terlibat dalam perencanaan, pelaksanaa, dan evaluasi selama proses pelaksanaan selain adanya komitmen pendampingan dan pembinaan dari para kelompok komunitas 2. Prinsip Keswadayaan dan Kemandirian, artinya masyarakat tidak mengedepankan bantuan. Bantuan yang didapat yang bersifat materiil hanya sebagai penunjang saja. 3. Prinsip Keberlanjutan, artinya proses pembangunan pemberdayaan masyarakat tersebut dirancang untuk bisa berlangsung terus menerus dan pendampingan yang di awal bersifat dominan, secara berlahan harus dikurangi sedikit demi sedikit. Adapun kelompok komunitas atau biasa disebut sebagai Kelompok Masyarakat (Pokmas) di level Kelurahan diharapkan menjadi agen pembangunan yang mampu menghantarkan masyarakat khususnya Keluarga Miskin dan para Pelaku Usaha (UMKM) agar lebih meningkat taraf hidupnya. Sehingga lambat laun jumlah Keluarga Miskin semakin berkurang dan pelaku UMKM lebih sejahtera dan lebih berkarya.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari subkegiatan ini adalah mewujudkan masyarakat yang mandiri bersinergi dengan Kelompok Masyarakat yang berdaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dari subkegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah Terwujudnya Pokmas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebanyak 2 Pokmas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Terlaksananya kegiatan 2 jenis pelatihan yaitu Pelatihan Pembuatan Paving ,Makan Minum, Jahit - Terpasangnya CCTV sebanyak 7 Lokasi di 7 RW - Tersedianya Peralatan budidaya Lele di 2 Kelompok Usaha Bersama - Tersedianya konsumsi untuk 360 orang dan uang transport untuk 162 orang - Tersedianya honor untuk Ketua LPMK (1 orang), Ketua RW (12 orang) dan Ketua RT (86 Orang)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan subkegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan berada di Wilayah Kelurahan Sawunggaling dengan batas administrative kewilayahan : Batas wilayah utara : Kelurahan Pakis Batas wilayah timur : Kelurahan Darmo Batas wilayah selatan : Kelurahan Wonokromo Batas wilayah barat : Kelurahan Gunungsari

4. PESERTA
 

Dalam subkegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, tenaga yang dilibatkan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Operasional PD (Tenaga Kontrak) dengan rincian sebagai berikut : - ASN : 7 orang - Non-ASN : 12 orang

5. ANGGARAN
 

Biaya pelaksanaan pekerjaan ini secara keseluruhan dibebankan pada APBD Tahun Anggaran kota Surabaya tahun 2023 melalui subkegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

6. JADWAL ACARA
 

Adapun pelaksanaan kegiatan/pekerjaan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan, yaitu mulai bulan Januari sampai bulan Desember 2023. No Kegiatan Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 A Koordinasi secara internal dan ekternal B Monitoring, Pendampingan, dan Pembinaan Pokmas/Ormas 1 Pokmas Melati 2 Kelompok Tani MBR Lele

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk sebagai pedoman atau referensi dalam melakukan subkegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan