TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Keberadaan Kelurahan secara yuridis formal diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Pemahaman kelurahan dalam peraturan tersebut menempatkan kelurahan sebagai suatu organisasi pemerintahan yang secara politis memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur warga atau komunitasnya. Dengan posisi tersebut kelurahan memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kesuksesan Pemerintahan Kota dan secara luas Kelurahan menjadi garda terdepan dalam menggapai keberhasilan dari segala urusan dan program dari Pemerintah Kota. Sebagai konsekuensi logis adanya kewenangan dan tuntutan dari pelaksanaan otonomi adalah tersedianya dana yang cukup dan adanya kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari subkegiatan ini adalah mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan inovatif melalui pemenuhan sarana dan prasarana untuk masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dari subkegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah pemenuhan sarana dan prasarana untuk masyarakat di Kelurahan Sawunggaling sebanyak 12 Balai RW (unit) dan pemenuhan penunjang lainnya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Sosialisasi Padat karya , Pencegahan Banjir, Kebersihan Lingkungan dll - Pengerukan Saluran - Kerja bhakti ( Gotong royong ) - Pengadan saran adan prasarana yang di butuhkan oleh masyarakat - Pembangunan Rehabilitasi Balai RW

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan berada di Wilayah Kelurahan Sawunggaling dengan batas administrative kewilayahan : Batas wilayah utara : Kelurahan Pakis Batas wilayah timur : Kelurahan Darmo Batas wilayah selatan : Kelurahan Wonokromo Batas wilayah barat : Kelurahan Gunungsari

4. PESERTA
 

Dalam subkegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, tenaga yang dilibatkan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Operasional PD (Tenaga Kontrak) dengan rincian sebagai berikut : - ASN : 7 orang - Non-ASN : 12 orang

5. ANGGARAN
 

Biaya pelaksanaan pekerjaan ini secara keseluruhan dibebankan pada APBD Tahun Anggaran kota Surabaya tahun 2023 melalui subkegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.

6. JADWAL ACARA
 

Adapun pelaksanaan kegiatan/pekerjaan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan, yaitu mulai bulan Januari sampai bulan Desember 2023. No Kegiatan Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 A Koordinasi secara internal dan ekternal B Rehabilitasi Balai RW 1 Melakukan perencanaan fisik rehabilitasi Balai RW 2 Pelaksanaan rehabilitasi Balai RW 3 Pengawasan pelaksanaan rehabilitasi Balai RW 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan C Pemenuhan sarana dan prasarana penunjang lainnya 1 Penyusunan Spesifikasi Teknis 2 Pemilihan Penyedia 3 Pembayaran 4 Serah terima barang ke Masyarakat

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk sebagai pedoman atau referensi dalam melakukan subkegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan