TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan.

B. TUJUAN
 

- Updating data pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha dalam sektor perindustrian di Kota Surabaya. - Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha industri terhadap segala peraturan yang berlaku. - Melakukan pengawasan ke pelaku usaha dan perusahaan yang mempunyai legalitas Perizinan Berusaha di sektor perindustrian yang diterbitkan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Persentase Pengawasan Industri kecil dan menengah yang mempunyai legilitas perizinan sebanyak 222 pelaku usaha.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah di wilayah Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Rp. 502.147.056,-

6. JADWAL ACARA
 

Dalam kurun waktu 1 tahun sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

7. PENUTUP
 

Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Industri Kecil dan Menengah dilaksanakan agar pelaku usaha mempunyai legalitas perizinan yang sesuai dengan perizinannya.