TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka akan dilaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Kedung Cowek adalah untuk memenuhi usulan dari masyarakat Kelurahan Kedung Cowek melalui Musrenbang Kelurahan Tahun 2022.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil dari kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kedung Cowek adalah jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebanyak 2 Pokmas / Ormas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pelatihan Jasa Boga; 2. Pengadaan Rombong Usaha untuk 3 RW; 3. Pengadaan Tenda Terop untuk 3 RW; 4. Pemberian honor pada Ketua LPMK, Ketua RW, dan Ketua RT setiap bulan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan adalah wilayah Kelurahan Kedung Cowek

4. PESERTA
 

Personel pendukung dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kedung Cowek adalah: 1. Aparatur Sipil Negara (ASN); 2. Non Aparatur Sipil Negara (ASN); 3. Kelompok Masyarakat (Pokmas); 4. Kader Surabaya Hebat (KSH

5. ANGGARAN
 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya Tahun 2023 sebesar Rp.371.326.245

6. JADWAL ACARA
 

1. Waktu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan selama 12 bulan; 2. Jadwal pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dimulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember; 3. Tahapan pelaksanaan kegiatan: a. Perencanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan I; b. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dimulai pada Triwulan I sampai dengan Triwulan IV; c. Pelaporan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilaksanakan pada Triwulan IV

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan untuk pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak tahun 2023