TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mempermudah bagi setiap pihak untuk mencapai tujuannya baik pihak pengusaha maupun pekerja. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas . Dalam penerapan di dunia kerja, hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, peningkatan produktivitas kerja. Kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor tenaga kerja yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dalam rangka menciptakan kondusifitas di Kota Surabaya, perlu dilakukan beberapa upaya antara lain adalah dengan memberikan pelayanan yang prima bagi para pihak (pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha) yaitu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan cepat dan tepat melalui musyawarah mufakat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial maka Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota kepada para pihak yaitu pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan Pengusaha. Dengan tujuan antara lain perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB). Dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perjanjian bersama maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan win win solution, sehingga hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan harmonis dan tidak akan terjadi keresahan akibat adanya ketidakpuasan dari salah satu pihak.

B. TUJUAN
 

Kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga tidak terjadi gejolak demonstrasi pekerja/serikat pekerja yang akan mengganggu kondusifitas kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB) sebanyak 110 kasus.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : 1. Memberikan mediasi kepada para pihak yang mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya 2. Memberikan konseling kepada pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha terkait permasalahan hubungan industrial dan masalah ketenagakerjaan secara umum.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Yang dimaksud peserta dalam kegiatan fasilitasi kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota ini adalah pekerja, serikat pekerja / serikat buruh dan Pengusaha/Perusahaan di wilayah kota Surabaya yang mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 387,663,175,-

6. JADWAL ACARA
 

dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

7. PENUTUP
 

Dalam hal mencegah perselisihan hubungan industrial, pemerintah berperan penting karena bertindak sebagai pengayom, pembina dan pengawas di dalam Hubungan Industrial. Peran pemerintah dalam mengupayakan terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja/pekerja dan pengusaha anatra lain dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan dan selalu bersikap sebagai pembina, pengayom dan pamong dalam menyelesaikan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya melayani semua pihak yang terlibat dengan tidak membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin.