TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bahwa Kelurahan menyelenggarakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Sesuai dengan peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 perubahan Walikota Surabaya Nomor 94 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Kelurahan mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Dalam pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, harus memiliki tolak ukur untuk dapat meningkatkan derajat kehidupan masyarakat baik dari segi sosial, ekonomi dan pengetahuan. Seluruh rangkaian proses anggaran harus melalui proses verifikasi dan validasi data yang responsive gender sehingga pengunaan anggaran dapat berimbang dan memberi manfaat untuk seluruh unsur yang ada di masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah No.4 tahun 2019 tentang pengarustamaan gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

a. Meningkatkan kebutuhan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan b. Meningkatkan pemerataan pembangunan di wilayah Kelurahan c. Sebagai sara penunjang di setiap kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh warga masyarakat khususnya RW Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Tersedianya pokmas untuk melakukan rehabilitas gedung balai RW b. Tervalidasinya 1 berkas hak kepemilikan tanah / lahan gedung balai RW yang akan di rehabilitasi c. Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak, untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW dengan POKMAS sehingga dapat meningkatkan perekonomian warga;

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Adapun rincian kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan meliputi : a. Melaksanakan rapat musyawarah pembangunan di tingkat kelurahan untuk menggali atau menampung usulan kebutuhan masyarakat b. Penyusunan perencanaan anggaran dengan tetap mempertimbangkan pengarusutamaan gender c. Pelaksanaan realisasi anggaran, melalui metode penganggaran yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada d. Monitoring pelaksanaan penyerapan anggaran e. Evaluasi hasil pelaksanaan penyerapan anggaran

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan sub pembangunan sarana dan prasaran rehabilatasi gedung balai RW Tahun 2023 yang ada di wilayah Kelurahan Dukuh Sutorejo

4. PESERTA
 

Unsur yang tergabung dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan meliputi : a. Unsur Kelurahan b. Ketua LPMK c. Ketua RW d. Ketua RT e. Tim Penggerak PKK f. Unsur KSH

5. ANGGARAN
 

Besar anggaran dana kelurahan untuk sub kegiatan : 7.01.03.2.02.02 pembangunan sarana dan prasarana di wilayah kelurahan sebesar Rp. 1.658.999,340,-

6. JADWAL ACARA
 

Proses pelaksanaan kegiatan masyarakat kelurahan di Kelurahan Dukuh Sutorejo dilaksanakan selama Januari – Desember 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ( TOR ) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya.