TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Latar belakang pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pertimbangan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkruen sebagaimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Lampiran DD Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan disebutkan bahwa Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan salah satunya adalah penerbitan tanda daftar gudang. Adapun mekanisme penerbitan Tanda Daftar Gudang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah yang dapat diakses oleh siapapun tanpa membedakan gender (kesetaraan gender) , pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan peraturan pelaksanaanya dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha pelaku usaha pergudangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan adalah Jumlah Dokumen Tanda Daftar Gudang sebanyak 60 Dokumen. Adapun Dokumen Tanda Daftar Gudang adalah Persetujuan Teknis Tanda Daftar Gudang yang diproses sesuai kewenangan Dinas.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan: 1) Pemrosesan permohonan penerbitan Tanda Daftar Gudang; 2) Pengawasan/Pembinaan langsung di lokasi usaha pergudangan yang bertujuan supaya pelaku usaha mendaftarkan gudangnya dan/atau memenuhi kewajiban lainnya; 3) Mengundang / Sosialisasi pelaku usaha; serta 4) Penyelenggaraan rapat dengan mengundang narasumber tenaga ahli/pakar/praktisi untuk membahas permasalahan / kendala dalam pelaksanaan pengawasan/pembinaan atau update ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan terkait gudang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan diselenggarakan langsung di lokasi usaha dari pelaku usaha pergudangan. Pelaksanaan juga diselenggarakakan di Kantor Dinas dengan memberikan konsultasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan juga untuk menyelenggarakan rapat membahas permasalahan-permasalahan dan kebijakan di dalam kegiatan usaha pergudangan.

4. PESERTA
 

Kelompok sasaran penerima intervensi Sub Kegiatan adalah orang/perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha pergudangan.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 dengan alokasi pagu sebesar Rp 240.144.857 (dua ratus empat puluh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan di sepanjang tahun 2023 dengan jadwal sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi 5 5 3 3 6 6 6 6 5 5 5 5

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya.