TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya, luas wilayah Kota Surabaya meliputi daratan seluas + 33.451,14 Ha dengan wilayah laut sejauh 1/3 dari wilayah kewenangan Provinsi Jawa Timur serta berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Surabaya memiliki penduduk yang ber-NIK per tahun 2020 adalah sebesar 2.970.730 jiwa di 31 wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2021, tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya, bahwa kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yaitu di Bidang Penanggulangan Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya beralamat di Jalan Jemursari Timur II No. 2 Surabaya, memiliki bagian sekretariat dan 2 bidang yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai sub kegiatan salah satunya adalah Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota bertujuan terpenuhinya kebutuhan pokok korban bencana dan petugas penanganan bencana.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota memiliki indikator jumlah jenis bantuan sebanyak 4 jenis, yaitu Bantuan sandang, Bantuan permakanan, Bantuan meninggal dunia, dan Bantuan sembako.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara : 1. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sinkronisasi kegiatan di bidang kedaruratan dan logistik pada saat tanggap darurat, dukungan logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi saat pasca bencana; 2. Pelaksanaan fasilitasi pada pihak yang membutuhkan di bidang kedaruratan dan logistik pada saat tanggap darurat, dukungan logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi saat pasca bencana; 3. Pelaksanaan pengumpulan data, observasi lapangan, mengkaji dan menyajikan data tentang kronologis bencana, jumlah korban dan jumlah sarana prasarana yang rusak; 4. Pengumpulan dan pengelolaan serta analisis darurat tanggap bencana; 5. Pelaksanaan penanganan korban bencana dan pengungsi; 6. Kualifikasi kelompok rentan / kelompok risiko ( anak-anak, ibu hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, orang penderita sakit ); 7. Pemberian bantuan pangan dan non pangan kepada korban bencana tepat waktu sesuai SOP.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Surabaya dalam waktu 24 jam.

4. PESERTA
 

Jumlah petugas respon cepat darurat bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya sebanyak 304 orang petugas laki-laki dan 34 orang petugas perempuan. Sedangkan jumlah korban bencana yang difasilitasi penyediaan kebutuhan pokok pada 2022 adalah 171 KK yang terdiri dari 120 laki-laki dan 51 perempuan.

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota menggunakan APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 2.184.441.146 .

6. JADWAL ACARA
 

Rencana Output Sub Kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota dijadwalkan setiap bulan dengan total korban bencana yang mendapatkan distribusi logistik penyelamatan dan evakuasi sebanyak 467 orang.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya tahun anggaran 2022.