TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah merumuskan kebijakan teknis melalui Rencana Strategis Dinas dan Rencana Kerja Tahunan yang diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, Dukungan SDM yang handal sesuai bidang tugasnya. SDM dalam hal ini yakni Aparatur Pemadam Kebakaran yang dimiliki oleh dinas. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni terpenuhinya pembinaan aparatur pemadam kebakaran terkait kegiatan pencegahan, penanggulangan kebakaran serta alat pelindung diri

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah : 1. Meningkatnya kompetensi/kapasitas aparatur pemadam kebakaran 2. Terlaksananya Pembinaan untuk peningkatan kualitas personil sesuai dengan kompetensi dan kemampuan laki-laki / perempuan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya kegiatan pembinaan aparatur pemadaman pada personel yang memprioritaskan penyelamatan perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas. 2. Terpenuhinya kualitas pada aparatur pemadam kebakaran untuk kesehatan, kesejahterahan petugas pemadam kebakaran laki-laki dan perempuan dan menurunnya korban perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran seperti : 1. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pemadam Kebakaran 2. Pelatihan Penyelamatan Orang 3. Pelatihan Animal Rescue 4. Pelatihan Water Rescue, dan lainnya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Gedung Diklat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya yang bertempat di Margomulyo Surabaya

4. PESERTA
 

Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran dilaksanakan dengan target seluruh aparatur pemadam kebakaran yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya, sifat kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang akan dilakukan di setiap tahunnya, hal ini menjadikan penting untuk tercapainya kualitas aparatur pemadam kebakaran yang handal. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah meningkatnya jumlah dan kualitas aparatur pemadam kebakaran khususnya dalam prioritas untuk penyelamatan perempuan, anak-anak, lansia dan disabilitas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2022, sebesar Rp 833.502.174,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2022 s/d Desember 2022 dengan timeline sebagai berikut : Output 10 kali Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi - 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 -

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik.