TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat yang dapat berubah menurut waktu dan serta kondisi setempat. Pada masyarakat Indonesia, perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan telah mengakibatkan adanya perbedaan perilaku, peran,dan perlakuan antara laki laki dan perempuan yang diciptakan oleh masyarakat melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Kebijakan “Pengarusutaman” gender pada momentum regulasi bagi pemberdayaan perempuan ditandai dengan diundangkannya inpres No.9 Tahun 2000. Inpres ini mengisyaratkan bahwa dalam pembangunan harus dimasukkan analisa gender pada program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Terpenuhinya sarana dan prasarana Masyarakat di Kelurahan Karangpoh yang responsif gender. Dengan mengagendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Ada 3 pelatihan yang nantinya dapat memberikan kesenjangan untuk masyarakat di Kelurahan Karangpoh

D. RINCIAN KEGIATAN
 

-Perencanaan Kegiatan -Pelaksanaan Kegiatan -Pelaporan Kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

1 Perencanaan Kegiatan Lokasi RW 1 s/d 9 2 Pelaksanaan Kegiatan Lokasi RW 1 s/d 9 3 Pelaporan Kegiatan Lokasi RW 1 s/d 9

4. PESERTA
 

-Unsur Pemerintah Kota : Pengguna Anggaran (Camat), Pejabat Pembuat Komitmen (Lurah), Pejabat Pengelola Keuangan Pembantu (Sekretaris), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban), Bendahara (staf) -Lembaga Kemasyarakatan : LPMK, RW 1 sd 9 , 55 RT -Pihak Ketiga : Masyarakat

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub kegiatan ini : Rp. 862.559.357,- (APBD Murni Kota Surabaya tahun 2023)

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan Kegiatan seluruhnya adalah Pelatihan Batik, Pelatihan Olah Pangan dan Pelatihan Sepatu 1 Perencanaan Kegiatan Lokasi : RW 1 s/d 9 Waktu Pelaksanaan : 1 s/d 30 September 2023 2 Pelaksanaan Kegiatan Lokasi : RW 1 s/d 9 Waktu Pelaksanaan : 2 s/d 31 Oktober 2023 3 Pelaporan Kegiatan Lokasi : RW 1 s/d 9 Waktu Pelaksanaan : 2 s/d 31 Oktober 2023

7. PENUTUP
 

Demikian