TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pelayanan Antar Kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dapat diikuti oleh Petugas Pelayanan Antar Kerja di Bursa Kerja Khusus (BKK) baik laki-laki maupun perempuan dan kontrol kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Bidang dan Sub Koordinator yang terdiri dari 3 Orang. Dalam pelaksanaan kegiatan ini ada penyebab kesenjangan internal seperti terbatasnya Pegawai Fungsional Pengantar Kerja, belum maksimalnya sosialisasi terkait kegiatan Pelayanan Antar Kerja, serta sistem, mekanisme & sarpras informasi terkait Pelayanan Antar Kerja belum optimal & efekti. Sedangkan untuk penyebab kesenjangan eksternal antara lain dikarenakan Ketidaktaatan peserta dalam mengikuti kegiatan seperti mengundurkan diri secara mendadak dan kehadiran peserta. Penerima manfaat kegiatan Pelayanan Antar Kerja yaitu Petugas Pelayanan Antar Kerja di Bursa Kerja Khusus (BKK)

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kompetensi petugas Pelayanan Antar Kerja untuk membentuk jejaring penempatan tenaga kerja serta mengelola BKK dengan lebih baik sehingga penempatan alumninya bisa maksimal

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek Pelayanan Antar Kerja Tahun 2022 sebanyak 60 orang serta mendapatkan pengetahuan dan kompetensi dalam mengelola BKK agar penempatan alumninya bisa maksimal

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan berupa bimbingan teknis bagi petugas antar kerja di BKK dengan narasumber dari Praktisi HRD Perusahaan/Akademisi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Petugas Pelayanan Antar Kerja di Bursa Kerja Khusus (BKK)

5. ANGGARAN
 

Rp. 78.213.889,-

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan Pelayanan Antar Kerja dilaksanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Anggaran mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

7. PENUTUP
 

Kegiatan Pelayanan antar Kerja sangat bermanfaat bagi para petugas pelayanan antar kerja Bursa Kerja Khusus (BKK) kota Surabaya agar kinerja lembaga dalam penempatan kerja meningkat guna dapat mengurangi angka pengangguran. Dalam kegiatan ini diberikan kiat-kiat untuk membangun jejaring penempatan kerja yang harmonis dengan perusahaan pengguna tenaga kerja sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Kegiatan Pelayanan antar Kerja dalam pelaksanaannya memberikan akses yang sama kepada petugas pelayanan antar kerja untuk menunjuk perwakilannya guna menghadiri kegiatan ini tanpa membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin