TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mempermudah bagi setiap pihak untuk mencapai tujuannya baik pihak pengusaha maupun pekerja. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas. Dalam penerapan di dunia kerja, hubungan industrial yang baik dan harmonis mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, peningkatan produktivitas kerja. Kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor tenaga kerja yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dalam rangka menciptakan kondusifitas di Kota Surabaya, maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota berupa kegiatan Bimbingan Teknis Secara klasikal kepada pengurus serikat pekerja/serikat buruh terkait peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan pengurus serikat pekerja/serikat buruh tentang peraturan ketenagakerjaan sehingga dapat tercapai suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh, setiap organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada tingkat perusahaan memiliki hak akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya baik laki-laki dan perempuan untuk menghadiri kegiatan tersebut. Pada kegiatan ini, dari jumlah perwakilan organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada tingkat perusahaan yang hadir sebanyak 500 orang, dengan persentase pekerja laki-laki yang terlibat lebih besar dibandingkan pekerja perempuan yaitu 86% perwakilan laki-laki yang hadir dan 14% perwakilan perempuan. Hal ini tidak dapat diartikan adanya permasalahan gender namun semata karena kepengurusan Serikat Pekerja yang lebih di dominasi oleh Laki-Laki. Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan pekerja/serikat pekerja tentang peraturan ketenagakerjaan sehingga dapat tercapai suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja, dilakukan oleh pejabat yang terdiri dari: L= 1 orang P= 2 orang. Dalam pelaksanaan kegiatan ini sebab kesenjangan internal dikarenakan terbatasnya sarana prasarana dan anggaran yang mendukung bimtek secara daring. Sedangkan untuk kesenjangan eksternal Masih adanya anggapan bahwa yang menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di dominasi oleh laki-laki dan Pelaksanaan bimtek dilakukan saat jam kerja.

B. TUJUAN
 

Untuk memberikan pemahaman kepada peserta bimtek terkait peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dapat tercapai suasana Hubungan Industrial yang harmonis antara perusahaan dan Perkerja/serikat pekerja

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terwujudnya kondisi hubungan industrial yang harmonis, kondusif dan berkeadilan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Klasikal

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya atau dilokasi lain diwilayah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 631.735.144,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari sampai dengan bulan Desember

7. PENUTUP
 

Dengan diselenggarakannya kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota ini, berupa Bimbingan Teknis diharapkan terwujudnya kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Kegiatan Bimbingan Teknis ini tidak membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin.