TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka memenuhi hak Warga Negara untuk memperoleh identitas penduduk dan mendapatkan layanan dasar di Indonesia khususnya penduduk Kota Surabaya, serta dalam upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan prima yang profesional, berbasis teknologi informasi, dinamis, tertib, dalam pencapaian standar pelayanan minimal guna menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan kaitannya dengan pelayanan pendaftaran penduduk, meliputi pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mewujudkan gerakan masyarakat sadar administasi kependudukan di Kota Surabaya. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Spil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Spil; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Peraturan Walikota Surabaya No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Penyusunan PPRG ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender

B. TUJUAN
 

a. Pemenuhan hak warga negara sekaligus perlindungan hak konstitusional b. Penyediaan dan pemenuhan dokumen administrasi kependudukan yakni identitas penduduk, meliputi KK, KTP-el,dan KIA(Kartu Identitas Anak) c. Perwujudan dalam peningkatan pelayanan dan kualitas publik d. Memperoleh data penduduk sekaligus tertib administrasi kependudukan;

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terbitnya dokumen KTP sebanyak 144.935 Terbitnya dokumen KK sebanyak 117.800 Terlaksananya kegiatan sosialisasi dengan mengundang narasumber baik laki-laki dan perempuan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

uang Lingkup kegiatan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk adalah pelayanan dan pencetakan dokumen/identitas penduduk meliputi: Perekaman KTP-El Cetak Kartu Keluarga(KK) Cetak KTP-el Cetak Kartu Identitas Anak(KIA) Penerbitan Biodata WNI Pemutakhiran Gelar

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kependudukan bekerjasama dengan instansi lain yang terwadahi dalam layanan integrasi dengan pihak-pihak diantaranya: Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Propinsi Jawa Timur Kelurahan dan Kecamatan di Kota Surabaya Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Surabaya Rumah Sakit daerah dan swasta di Kota Surabaya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kementerian Agama Sekolah Luar Biasa di Kota Surabaya Panti, Yayasan, Lembaga Pemasyarakatan, Panti Rehabilitasi d iKota Surabaya Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Lembaga atau Instansi Lainnya yang terkait.

4. PESERTA
 

Seluruh warga kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 2.431.417.544

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanan rutin setiap bulannya.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2023.