TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Orang lanjut usia, penyandang disabilitas, serta anak yatim dan/atau piatu merupakan bagian dari masyarakat yang sebagian di antaranya tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak dan hidupnya bergantung pada bantuan keluarga atau orang lain. Oleh karenanya, sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan dasar berupa pangan bagi keluarga miskin di Kota Surabaya agar memperoleh derajat kesehatan yang layak, perlu untuk memfasilitasi pemberian permakanan Dasar pertimbangan : a. Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya c. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Permakanan di Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Upaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan bagi keluarga miskin

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan pelaksanaan pemberian permakananini adalah penduduk Kota Surabaya tergolong dalam Keluarga Miskin yang terdiri dari : a. penyandang disabilitas; b. penyandang penyakit tertentu; c. lanjut usia; dan/atau d. anak yatim dan/atau piatu

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Pemberian permakanan untuk Lansia, Paca dan Disabilitas setiap hari sebanyak satu kali dalam sehari

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Diberikan kepada Lansia, Disabilitas dan Paca warga Kota Surabaya

4. PESERTA
 

a. penyandang disabilitas; b. penyandang penyakit tertentu; c. lanjut usia; dan/atau d. anak yatim dan/atau piatu

5. ANGGARAN
 

Rp. 113.350.266.000

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pemberian permakanan adalah setiap hari sebanyak satu kali

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya