TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Palayanan Kesejahteraan Sosial Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesejahteraan Sosial DI Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya, maka dibutuhkan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana maupun penyediaan kebutuhan sehari-hari bagi para penghuni di lingkungan UPTD yang merupakan lanjut usia terlantar, anak dengan kedisabilitasan dan anak jalanan. Penyediaan fasilitas yang dimaksud diatas, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Tahun Anggaran 2022 dengan nama Kegiatan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Kualitas Kebutuhan dasar

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Terlaksananya kegiatan rehabilitasi penghuni UPTD milik dinsos b. Meningkatnya kemandirian, Kesehatan, sembuh secara sosial pada, penyandang Disabilitas Mental c. Diharapkan klien bisa kembali ke masyarakat dan keluarga atau dapat mengikuti penyaluran ke UPT provinsi maupun Balai Kemensos

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Melakukan pengobatan jiwa rutin per bulan dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota dan Rumah Sakit Jiwa Menur • Mengajarkan klien kegiatan keseharian diharapkan agar mereka bisa lebih mandiri • Melakukan koordinasi dengan UPT milik Provinsi dan Balai Milik Kementerian Sosial guna rencana penyaluran klien sesuai kriteria – kriteria dari UPT / balai yang dimaksud • Pelaksanaan Kegiatan rohani, TAK (Terapi Aktifitas Kelompok), serta kegiatan handcraft dan berkebun untuk Penyandang Disabilitas Mental • Pemulangan klien ke keluarga (pemulangan ke daerah asal)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

UPTD Lingkungan Pondok Sosial Keputih : Jl. Keputih Tegal No. 32, Sukolilo, Surabaya

4. PESERTA
 

Penghuni UPTD Liponsos Keputih

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2023 pada Dinas Sosial Kota Surabaya Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial, Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial dengan Kode (1.06.04.2.02.07) Rp. 13.963.979.792,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya