TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dengan memerhatikan Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya, dan Peraturan Walikota Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Griya Werdha dan Lingkungan Pondok Sosial Kusta Babat Jerawat Pada Dinas Sosial Kota Surabaya, maka dibutuhkan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana maupun penyediaan kebutuhan sehari-hari bagi para penghuni di lingkungan UPTD yang merupakan lanjut usia terlantar, anak dengan kedisabilitasan dan anak jalanan. Penyediaan fasilitas yang dimaksud diatas, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Tahun Anggaran 2022 dengan nama Kegiatan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Kualitas Kebutuhan dasar

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Terlaksananya kegiatan rehabilitasi penghuni UPTD milik dinsos b. Penghuni bisa keluar dan kembali ke masyarakat dari panti/UPTD dalam kondisi yang sehat dan mandiri

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Melakukan pemeriksaan kesehatan oleh perawat maupun puskesmas yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan • Mengajarkan kepada klien bagaimana kegiatan sehari hari seperti cara makan, mandi, gosok gigi dan berpakaian hal tersebut dilakukan agar mereka lebih bisa mandiri • Pemulangan klien yang sudah sehat dan mandiri ke keluarga

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

UPTD Kampung Anak Negeri : Jl. Villa Kalijudan Indah XV kav. 2 - 4 Surabaya UPTD Kalijudan : Jl. Raya Wonorejo Timur No. 130 Surabaya

4. PESERTA
 

Semua Penghuni UPTD Kampung Anak Negeri

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2023 pada Dinas Sosial Kota Surabaya Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Serta Gelandangan Pengemis diluar Panti Sosial., Sub Kegiatan Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar dengan Kode (1.06.04.2.01.08) Rp. 4.656.514.372,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya