TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mempermudah bagi setiap pihak untuk mencapai tujuannya baik pihak pengusaha maupun pekerja. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas. Dalam penerapan di dunia kerja, hubungan industrial yang baik dan harmonis mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, peningkatan produktivitas kerja. Kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor tenaga kerja yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dalam rangka menciptakan kondusifitas di Kota Surabaya, perlu dilakukan beberapa upaya untuk memberikan pelayanan yang prima bagi para pihak (pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha) antara lain dengan menyelenggarakan pembinaan secara klasikal kepada perusahaan terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam hal penyampaian peraturan perundang-undangan, maka Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan Pengusaha di wilayah Kota Surabaya. Dengan tujuan antara lain Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Di dalam kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan, setiap perusahaan memiliki hak akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya baik laki-laki dan perempuan untuk menghadiri kegiatan tersebut. Pada kegiatan ini, dari jumlah perwakilan perusahaan yang diundang hadir sebanyak 500 orang, persentase pekerja laki-laki yang hadir lebih besar dibandingkan pekerja perempuan yaitu 43% orang laki-laki dan 57% orang perempuan. Hal ini tidak dapat diartikan adanya permasalahan gender namun semata mata karena kapasitas karyawan tersebut diperusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan, dilakukan oleh pejabat yang terdiri : L= 1 orang P= 2 orang. Dalam pelaksanaan kegiatan ini sebab kesenjangan internal dikarenakan terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator. Sedangkan untuk sebab kesenjangan eksternal dikarenakan antara lain Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRD didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan dan kesenjangan eksternal dikarenakan Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRD didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan, Kurangnya pengetahuan mengenai pelaksanaan syarat syarat kerja dan tata tertib baik dari perusahaan maupun karyawannya dan Bimtek dilakukan pada saat jam kerja

B. TUJUAN
 

Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif di kota surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Klasikal

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Perusahaan di wilayah Kota Surabaya (Karyawan/HRD/Personalia yang mewakili perusahaan yang diundang)

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.415.058.629,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

7. PENUTUP
 

Dengan diselenggarakannya Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan ini, diharapkan terwujudnya ketenangan bekerja dan ketenangan dalam menjalankan usaha, karena segala ketentuan tata tertib, dan syarat syarat kerja telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja bersama telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dalam pelaksanaannya melayani semua pihak yang terlibat dengan tidak membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin.