TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mempermudah bagi setiap pihak untuk mencapai tujuannya baik pihak pengusaha maupun pekerja. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas . Dalam penerapan di dunia kerja, hubungan industrial yang baik dan harmonis akan mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, peningkatan produktivitas kerja. Kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor tenaga kerja yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam mewujudkan kondisi hubungan industrial yang harmonis dalam rangka menciptakan kondusifitas di Kota Surabaya, perlu dilakukan beberapa upaya antara lain adalah dengan memberikan pelayanan yang prima bagi para pihak (pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha) yaitu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan cepat dan tepat melalui musyawarah mufakat dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam hal terjadinya perselisihan hubungan industrial maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menyelenggarakan kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota kepada para pihak yaitu pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan Pengusaha. Dengan tujuan antara lain perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB). Dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perjanjian bersama maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan win win solution, sehingga hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan harmonis dan tidak akan terjadi keresahan akibat adanya ketidakpuasan dari salah satu pihak. Di dalam kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota, laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama (baik dari unsur pekerja ataupun dari unsur pengusaha) untuk mencatatkan perselisihannya yang akan di mediasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Pada kegiatan ini, persentase pekerja laki-laki yang mencatatkan kasus perselisihan lebih besar dibandingkan pekerja perempuan yaitu 64 persen dan 36 persen. Hal ini dapat dipahami karena laki-laki adalah pencari nafkah yang utama di keluarga. Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan oleh pejabat yang terdiri dari: L= 1 orang P= 2 orang. Dalam pelaksanaan kegiatan ini sebab kesenjangan internal dikarenakan terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang menangani kasus perselisihan dan Sebab Kesenjangan Eksternal Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tergantung kesepakatan dan keputusan dari kedua belah yaitu bisa dari pihak Pekerja, serikat pekerja /serikat buruh dan pengusaha.

B. TUJUAN
 

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya diharapkan dapat diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB) sehingga tercipta suasana hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif di kota surabaya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Permohonan pengaduan dari salah satu pihak baik pekerja atau perusahaan setelah itu akan difasilitasi untuk dilakukan mediasi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Pekerja atau Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pengusaha yang berada di wilayah Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Rp 404.651.720,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

7. PENUTUP
 

Dalam hal mencegah perselisihan hubungan industrial, pemerintah berperan penting karena bertindak sebagai pengayom, pembina dan pengawas di dalam Hubungan Industrial. Peran pemerintah dalam mengupayakan terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja/pekerja dan pengusaha anatra lain dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan dan selalu bersikap sebagai pembina, pengayom dan pamong dalam menyelesaikan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya melayani semua pihak yang terlibat dengan tidak membedakan status, suku, agama dan jenis kelamin.