TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pasal 3 bahwa penyelenggara Kesejahteraan Sosial bertujuan meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial dengan memerhatikan Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya dan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/273/436.1.2/2021 Tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Sosial Kota Surabaya, serta Pertimbangan historis/pengalaman di masa lalu (evaluasi) dari Tahun ke tahun tingkat pengajuan permohonan pelayanan Ambulance gratis dan bantuan perlengkapan pemakaman ada kecenderungan naik, maka dibutuhkan fasilitas jasa pelayanan mobil ambulance secara gratis secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan warga Kota Surabaya. Penyediaan fasilitas yang dimaksud diatas, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Tahun Anggaran 2022 dengan nama Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial

B. TUJUAN
 

Memberikan jasa pelayanan mobil ambulance secara gratis secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan serta memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan perlengkapan bantuan pemakaman secara gratis.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya kegiatan pelayanan ambulance untuk warga Kota Surabaya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memberikan jasa pelayanan dan bantuan untuk warga Kota Surabaya guna mendapat akses pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat dan keperluan pengantaran jenazah serta fasilitasi keperluan jenazah yang harus segera dimakamkan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

 Posko Utara : Monumen Tugu Pahlawan (Jl. Pahlawan)  Posko Timur : Convention Hall (Jl. Arief Rahman Hakim No.131)  Posko Barat : Kantor Kecamatan Tegalsari (Jl. Tanggulangin No.12)  Posko Pusat dan Selatan : UPTD Babat Jerawat Dinsos Surabaya (Jl. Raya Benowo 139)

4. PESERTA
 

Warga kota surabaya yang membutuhkan layanan ambulance

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.548.282.860

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan Peningkatan kualitas pelayanan, sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan ini dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.