TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya bahwa pada pasal 3 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil adalah penyelenggaraan Pelayanan Pencatatan Sipil. Sub kegiatan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil bertujuan untuk melaporkan hasil Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil. Penyusunan PPRG ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil adalah : a. Pemenuhan hak warga negara sekaligus perlindungan hak konstitusional; b. Penyediaan dan pemenuhan dokumen administrasi kependudukan yakni berkas administrasi kependudukan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak; c. Perwujudan dalam peningkatan pelayanan dan kualitas publik; d. Memperoleh data penduduk sekaligus tertib administrasi kependudukan;

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Terbitnya dokumen Akta Kelahiran sebanyak 140.637 - Terbitnya dokumen Akta Kematian sebanyak 17.930.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Kode Kegiatan : 2.12.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Kode Sub Kegiatan : 2.12.03.2.02.04 Lokasi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Dian Eva Rinda, SS. MSi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya , 31 Kecamatan, dan 154 Kelurahan.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga Ahli/Narasumber untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. Personil ASN : • Administrator Database Kependudukan Ahli Muda (Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan) • Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil • Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan • Pengadministrasi Akta Perkawinan, Perceraian, Pengakuan, Pengangkatan dan Pengesahan Anak b. Personil Non ASN : • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 6 terdiri dari 3 orang • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan 5 terdiri dari 2 orang c. Terkait dengan keahlian dan/atau kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, maka diperlukan diskusi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, yaitu : • Narasumber Instansi terkait, Akademisi Perguruan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian untuk pembahasan permasalahan Administrasi Kependudukan dan pelaksanaan anggaran belanja yang didiskusikan pada saat monitoring pelaksanaan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting • Narasumber Eselon II untuk memberikan masukan pelaksanaan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting dari sudut pandang sebagai wakil rakyat maupun masukan/aspirasi dari masyarakat agar pelayanan di bidang urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dapat berjalan dengan optimal.

5. ANGGARAN
 

Rp 575.393.298,00

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting terkait Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2023.