TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya, luas wilayah Kota Surabaya meliputi daratan seluas + 33.451,14 Ha dengan wilayah laut sejauh 1/3 dari wilayah kewenangan Provinsi Jawa Timur serta berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Surabaya memiliki penduduk yang ber-NIK per tahun 2020 adalah sebesar 2.970.730 jiwa di 31 wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2021, tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya, bahwa kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yaitu di Bidang Penanggulangan Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya beralamat di Jalan Jemursari Timur II No. 2 Surabaya, memiliki bagian sekretariat dan 2 bidang yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai sub kegiatan salah satunya adalah Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapsiagaan masyarakat dan Satgas PB dalam menghadapi bencana.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota memiliki indikator jumlah warga negara dan aparatur yang mengikuti pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana 1650 orang.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara : 1. Pengkoordinasian dengan instansi terkait pelaksanaan kegiatan; 2. Pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sosialisasi; 3. Pembentukan tim tanggap bencana untuk kegiatan di sekolah; 4. Pembentukan dan penguatan forum kelurahan siaga bencana; 5. Pengumpulan data organisasi relawan di kota Surabaya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota dilaksanakan di Gedung Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Jumlah petugas mitigasi bencana sebanyak 15 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota menggunakan APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 1.052.419.660

6. JADWAL ACARA
 

Rencana Output Sub Kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota dijadwalkan setiap bulan pada Februari – November 2023 dengan total jumlah peserta yang mengikuti pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana sebanyak 1650 orang.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya tahun anggaran 2022.