TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya, luas wilayah Kota Surabaya meliputi daratan seluas + 33.451,14 Ha dengan wilayah laut sejauh 1/3 dari wilayah kewenangan Provinsi Jawa Timur serta berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Surabaya memiliki penduduk yang ber-NIK per tahun 2020 adalah sebesar 2.970.730 jiwa di 31 wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2021, tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya, bahwa kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yaitu di Bidang Penanggulangan Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya beralamat di Jalan Jemursari Timur II No. 2 Surabaya, memiliki bagian sekretariat dan 2 bidang yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai sub kegiatan salah satunya adalah Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta peran aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana untuk meminimalisir dampak bencana di kawasan rawan bencana .

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan memiliki indikator jumlah kegiatan peningkatan kapasitas yang dilakukan sebanyak 12 kali dalam setahun.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan dilakukan dengan cara : 1. Pengkoordinasian dengan instansi terkait pelaksanaan kegiatan 2. Pelaksanaan kegiatan pelatihan dan penyusunan dokumen perencanaan penanggulangan bencana 3. Monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan forum kelurahan tangguh bencana

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan dilaksanakan di seluruh Kelurahan Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Jumlah petugas mitigasi bencana sebanyak 15 orang laki-laki dan 7 orang perempuan sedangkan peserta peningkatan kapasitas adalah masyarakat di masing-masing Kelurahan Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan menggunakan APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 24.417.192.500.

6. JADWAL ACARA
 

Rencana Output Sub Kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan dijadwalkan 12 kali kegiatan (akumulasi) pada tahun 2022.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya tahun anggaran 2022.