TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; b. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/273/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Sosial Kota Surabaya; c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya. d. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial e. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna

B. TUJUAN
 

Meningkatkan rasa pengabdian rasa tanggung jawab, kesungguhan, dan kegairahan bekerja dalam melaksanakan tugasnya. Serta pembuatan manajemen dan pemberdayaan organisasi

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar dan rehabilitasi PMKS

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pembinaan dan Pemberdayaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 2. Monitoring Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 3. Pembinaan dan Pemberdayaan Karang Taruna Kota, Kecamatan, dan Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan di Kantor Dinas Sosial Kota Surabyaa Jl. Arief Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya di 31 Kecamatan yang meliputi 153 Kelurahan di Kota Surabyaa

4. PESERTA
 

1. Karanng Taruna Kota 68 Orang 2. LKS 262 Orang

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD Kota Surabaya melalui Dinas Sosial Kota Surabaya dengan kode kegiatan 1.06.02.2.03.04

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.

7. PENUTUP
 

Demikian Terms Of Refrence (TOR) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya