TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; b. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/273/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Sosial Kota Surabaya; c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Pembersihan, Perbaikan/Rehab, dan Pemeliharaan di Taman Makam Pahlawan (TMP) dan Makam Pahlawan Nasional (MPN)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terpeliharanya Taman Makam Pahlawan (TMP) dan Makam Pahlawan Nasional (MPN) di Kota Surabaya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melakukan Pembersihan, Perbaikan/Rehab, dan Pemeliharaan di Taman Makam Pahlawan (TMP) dan Makam Pahlawan Nasional (MPN)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pembersihan, Perbaikan/Rehab, dan Pemeliharaan dilakukan di 7 (tujuh) lokasi, dengan rincian : a. TMP 10 November e. MPN Dr. Soetomo b. TMP Kusuma Bangsa f. MPN KH. Mas Mansyur c. TMP Ngagel g. MPN WR. Soepratman d. MPN Bung Tomo

4. PESERTA
 

Jumlah Pramu Pemakaman berjumlah 20 orang (19 laki-laki dan 1 perempuan)

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2023 pada Dinas Sosial Kota Surabaya Kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota dengan Kode (1.06.07.2.01.02) sebesar Rp. 1.633.491.721

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2023 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.