TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah merumuskan kebijakan teknis melalui Rencana Strategis Dinas dan Rencana Kerja Tahunan yang diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, Dukungan Sarana Prasarana pemadaman kebakaran dan penyelamatan non kebakaran. Sarana Prasarana ini diantaranya seperti Pos Pemadam Kebakaran, Unit Mobil Pemadam Kebakaran, Unit Motor Pemadam Kebakaran Unit penunjang lainnya, Unit Penyelamatan dan Kelengkapannya. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni tersedianya sarana dan prasarana penunjang serta terpeliharanya sarana prasarana yang ada terkait kegiatan pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran,dan Alat Pelindung Diri adalah : 1. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana untuk pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran; 2. Pemeliharaan sarana dan prasarana untuk pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya kegiatan pemenuhan unit sesuai kebutuhan prioritas penyelamatan perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas di Kota Surabaya; 2. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana untuk pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran; 3. Meningkatnya pemenuhan unit dalam prioritas penyelamatan perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas serta menurunnya korban dari perempuan, anak-anak, lansia, dan disabilitas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkung kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran,dan Alat Pelindung Diri sebagai berikut : 1. Pengadaan unit pemadam dan kelengkapannya; 2. Pengadaan alat pelindung diri personil pemadam kebakaran;

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya yang bertempat di Jalan Pasar Turi Surabaya.

4. PESERTA
 

Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran,dan Alat Pelindung Diri dilaksanakan dengan target terpenuhinya dan terpeliharanya seluruh sarana dan prasarana kebakaran yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya, sifat kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang akan dilakukan di setiap tahunnya, hal ini menjadikan penting untuk tersedianya dan terpeliharanya sarana dan prasarana. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah meningkatnya jumlah dan kualitas sarana prasarana khususnya sarana prasarana yang berhubungan dengan prioritas untuk penyelamatan perempuan, anak-anak, lansia dan disabilitas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2022, sebesar Rp 26.938.898.728,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2022 s/d Desember 2022 dengan timeline sebagai berikut : Output 785 unit (Mobil, APD, Tandon) Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi 66 66 66 66 66 66 66 66 65 64 64 64

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik.