TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan Negara. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan adanya rasa pengabdian rasa tanggung jawab, kesungguhan dan kegairahan bekerja dalam melaksanakan tugasnya. 2. Pembuatan managemen dan pemberdayaan organisasi 3. Meningkatkan motivasi kepada pengurus untuk peduli dalam penanganan PMKS

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar dan rehabilitasi PMKS

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pembinaan bagi Pilar-Pilar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (TAGANA, TKSK, PSM, Penyuluh Sosial, dan Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial) 2. Fasilitasi Relawan dan Organisasi Sosial 3. Silaturahmi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial/ pendekatan kepada relawan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kota Surabaya Jl. Arif Rahman Hakim No. 131-133 Surabaya, di 31 Kecamatan yang meliputi 154 Kelurahan di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

(TAGANA, TKSK, PSM, Penyuluh Sosial, dan Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial)

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD Kota Surabaya melalui Dinas Sosial Kota Surabaya dengan kode kegiatan 1.06.02.2.03.01

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d 31 Desember 2023 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.