TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya,Kecamatan merupakan Perangkat Daerah uyang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan,pelayanan publik,pemberdayaan masyarakat dan Kelurahan. Adapun Seksi Kesejahteraan Rakya dan Perekonomian mempunyai tugas : 1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Seksi Kesejahteraan Rakyat Perekonomian; 2. Menyiapkan bahan program kerja dan petunjuuk teknis di Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian; 3. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan Instansi lain; 4. Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 5. melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan dan pertanian, koperasi dan usaha mikro, perdagangan, penanaman modal dan perindustrian, kelautan dan perikanan, tenaga kerja; 6. melaksanakan pengoordinasian dan pemantauan pemberian bantuan sosial dari Pemerintah kepada keluarga miskin; 7. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin; 8. melaksanakan pemrosesan teknis perizinan /non perizinan yang menjadi kewenangan Kecamatan; 9. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian; 10. Menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

TUJUAN Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu melaksanakan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta fasilitasi usaha pengembangan ekonomi masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terselenggaranya Sosialisasi pelatihan dan Penerbitan NIB

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Sosialisasi Pelatihan Usaha untuk para pelaku UMKM baik laki-laki dan perempuan 2. Pendampingan untuk para pelaku UMKM di Kecamatan Kenjeran 3. Promosi produk-produk UMKM melalui bazar UMKM dan Galery UMKM Di Kantor Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Wilayah Kecamatan Kenjeran Waktu : Januari s/d Desember 2023

4. PESERTA
 

Pelaku usaha di Kecamatan Kenjeran

5. ANGGARAN
 

Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Rp 34.111.320

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai Panduan dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Kenjeran Tahun Anggaran 2023.