TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemeliharaan rutin dan berkala alat Kesehatan dilakukan untuk menjamin tersedianya alat kesehatan yang laik pakai sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan siap pakai (ready to use). Pemeliharaan korektif atau perbaikan adalah pemeliharaan yang dilakukan untuk memperbaiki suatu bagian atau seluruhnya, termasuk penyetelan, pengantian bagian yang telah rusak untuk memenuhi kondisi yang dapat diterima. Tidak semua perbaikan bisa dikerjakan dengan mudah dikarenakan masing — masing alat kesehatan memiliki spesifikasi khusus sehingga dibutuhkan spare part dan perlakuan yang berbeda pada masing — masing alat kesehatan. Sehubungan dengan jumlah dan jenis alat kesehatan yang sedemikian banyak pada Dinas kesehatan Kota Surabaya maka pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh penyedia masing — masing merk alat tersebut. Alat — alat Kesehatan yang tidak dapat diperbaiki dan sudah melebihi nilai batas maksimum biaya pemeliharaan, diperlukan kegiatan pengadaan alat Kesehatan secara berkala untuk penggantian unit baru dengan tujuan dapat meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas, Labkesda dan Gudang Farmasi. Tercapainya pelayanan difasilitas pelayanan kesehatan secara optimal dengan tersedianya alat kesehatan yang siap digunakan untuk pelayanan. Memperhatikan peningkatan kebutuhan belanja pemeliharaan alat kesehatan / kedokteran / laboratorium maka pada tahun 2023 dianggarkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

B. TUJUAN
 

1. Untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan laik pakai. 2. Alat kesehatan dapat beroperasi dengan baik, dapat dioperasikan tanpa kendala atau error sesuai dengan tujuan dan manfaat dari alat tersebut 3. Menghemat biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan pembelian alat kesehatan baru 4. Pemenuhan alat kesehatan baru sebagai penunjang pelayanan di Puskesmas, Labkesda dan Gudang Farmasi

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Terpelihara Sesuai Standar

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan usulan alat kesehatan yang diusulkan oleh Puskesmas, Labkesda dan Gudang Farmasi Kesehatan, sehingga didapatkan identifikasi kebutuhan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, kebutuhan program dan ketersediaan barang, perencanaan kebutuhan ruangan untuk penempatan peralatan medis, tenaga medis dan pasien serta kelistrikan. 2. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan dengan metode yang sesuai dengan pemaketan alat dan tetap memperhatikan jangka waktu pelaksanaan. Serta dilakukan monitoring pelaksanaan pekerjaan, apakah sudah sesuai dengan perencanaan atau tidak. 3. Pelaporan Kegiatan Pelaporan kegiatan dilakukan setiap 1 bulan sekali sehingga membantu untuk pengawasan / pengontrolan proses pengadaan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

1. Penerima manfaat internal dari kegiatan ini adalah Puskesmas (Bidan Kelurahan dan Puskesmas Pembantu), Laboratorium Kesehatan Daerah dan Gudang Farmasi Kesehatan di Kota Surabaya. 2. Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Surabaya : Rumah Sakit Dr. Moh Soewandhie dan Rumah Sakit Bakti Dharma Husada 3. Lintas Sektor Terkait adalah Dinas terkait dengan pelayanan Dinas Kesehatan seperti BPBD Linmas, pelayanan TGC (Tim Gerak Cepat) 112 di Kota Surabaya,dll

5. ANGGARAN
 

Rp. 8.182.794.793,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeliharaan Rutin Dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.