TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Kelurahan mempunyai tugas : a. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan pelayanan masyarakat; d. memelihara ketentraman dan ketertiban umum; e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum; f. melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan Pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyrakat Kelurahan Tambak Wedi adalah salah satu Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan salah satu Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tidak adanya perbedaan calon penerima manfaat baik laki laki maupun perempuan pemberdayaan masyarakat kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Monitoring Penerima Permakanan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Wilayah Kelurahan Tambak Wedi Waktu : Januari s/d Desember 2023

4. PESERTA
 

Masyarakat Kelurahan Tambak Wedi

5. ANGGARAN
 

Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tambak Wedi Rp.1.032.222.239

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.