TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan merupakan sub kegiatan yang digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapasitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Di Kota Surabaya merupakan Sub Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan didasarkan atas Peraturan Walikota Surabaya No.68 Tahun 2019 tentang kegiatan pedoman penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Keluraha beserta perubahannya, Peraturan Walikota Surabaya No.45 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya beserta perubahannya.

B. TUJUAN
 

Sebagai pedoman untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi masyarakat Kelurahan pada kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya pembangunan rehabilitasi Balai RW yang diikuti oleh laki-laki dan perempuan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.03 Lokasi : Kelurahan Pakis Sumber Dana : APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran : 2023

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Wilayah Kelurahan Pakis

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga Ahli/Nara Sumber untuk mendukung pelaksanaan kegiatan antara lain : a. kasi KPembangunan dan Ketertiban b. staf : ASN = 2 Orang dan Non ASN = 3 Orang

5. ANGGARAN
 

Dana berasal dari APBD Kota Surabaya dan APBN Tahun2023, total anggaran sebesar Rp.2.360.014.193 dengan rincian * APBD = Rp. 2.158.707.193,- * APBN (DAU) = Rp. 201.307.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Mulai bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 Tahapan pelaksanaan kegiatan : Perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, pelaporan kegiatan dan monitoring dan Evaluasi

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023