TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tatakerja Kecamatan Kelurahan Kota Surabaya maka masih banyak PKL yang melanggar Perda dimana jumlahnya terus menerus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini dikarenakan pembangunan di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis meningkat dengan sangat pesat yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini juga ikut berkembang dengan baik. Selain itu peningkatan pembangunan pedestrian dan normalisasi saluran/gorong-gorong yang semakin luas juga menjadi suatu lahan yang menarik bagi PKL dalam mengais rejeki sehingga diperlukan pengawasan yang intensif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, terutama yang menjurus kepada kriminalitas. Agar penyusunan rencana kegiatan ditahun mendatang bisa dilakukan dengan baik dan mempertimbangkan kesetaraan Gender maka diperlukan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender. Dengan adanya PPRG ini daiharapkan perencanaan kegiatan dan anggaran yang ditetapkan sudah memperhatikan kebutuhan untuk mencapai target pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Penertiban terhadap pelanggaran Perda yang terkait : a. PMKS, Anjal, Gepeng, Pengamen, Orang Terlantar dan Orang Gila b. Perbuatan asusila yang terjadi di tempat umum, hotel serta tempat hiburan lainnya c. Pedagang Kaki Lima (PKL) d. Bangunan liar dan penempatan barang diatas pedestrian atau bahu jalan e. Yustisi KTP serta penjaringan dan pembinaan terhadap anak-anak yang bolos sekolah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pembangunan Sarana Prasarana di Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penertiban PKL, Yustisi KTP, Sosialisasi dan Pembinaan, Mobling monitoring/pengawasan terhadap PMKS Anjal Gepeng dll.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis

4. PESERTA
 

125 orang

5. ANGGARAN
 

303.367.711

6. JADWAL ACARA
 

Januari s.d Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan.