TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mewujudkan Surabaya sebagai Kota Sentosa yang Berkarakter dan Berdaya Saing Global Berbasis Ekologi, tentu memerlukan kerjasama yang baik antara Pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat. Membangun Kota Surabaya sesuai visi tersebut tentu tidak hanya membangun kota secara fisik namun juga melalui peningkatan Sumber Daya Manusia. Sebagai salah satu Kota Metropolitan, Surabaya memiliki daya tarik tersendiri baik sebagai tempat untuk mencari kerja, pendidikan mapun sebagai tempat tinggal. Meningkatnya jumlah penduduk Kota Surabaya yang sangat cepat, baik akibat dari pertumbuhan maupun urbanisasi ini tentunya diikuti pula oleh penambahan infrastruktur perkotaan dan peningkatan jumlah limbah, baik limbah cair maupun sampah. Peningkatan jumlah infrastruktur ini berimbas pada berkurangnya lahan kosong yang berfungsi menyerap air secara alami karena tertutup beton ataupun aspal, yang pada akhirnya jika tidak terkontrol dengan baik bisa mengakibatkan genangan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka diperlukan pembangunan saluran yang layak yang dapat berfungsi mengalirkan air pada saat hujan sehingga bisa menjaga ruas jalan tetap kering. Selain perbaikan saluran, hal lain yang menjadi permasalahan di Kota Surabaya adalah produksi sampah yang tiap hari semakin bertambah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya membeberkan data komposisi sampah domestik maupun non domestik di Surabaya pada tahun 2021 sebesar 578.169 ton per tahun atau 1.585 ton perhari. Dari jumlah sampah ini sebanyak 314.003,58 ton (54,31 persen) adalah sampah organik, sementara 264.168,42 ton (45,69 persen) adalah sampah anorganik yang terdiri dari 109.852,11 ton sampah plastik; dan 154.316,31 ton sampah anorganik lainnya. Dalam upaya mengurangi produksi sampah yang masuk langsung ke TPA, diperlukan upaya pengelolaan sampah yang bisa dilakukan di tingkat rumah tangga. Salah satunya melalui pemilahan sampah dan pengelolaan sampah lingkungan melalui Bank Sampah. Untuk mengoptimalkan kerja Bank Sampah tersebut maka perlu pemenuhan sarana prsarana yang memadai. Selain Pembangunan Fisik, pembangunan kota juga harus didukung oleh Pembangunan Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia yang berkualitas tentunya harus didukung fasilitas hidup dan fasilitas pendidikan yang layak, aman, nyaman, lengkap dan berkualitas. Berdasarkam problematika tersebut di atas dan berdasarkan Pertimbangan Peraturan yaitu : 1. Peraturan Walikota Nomor 45 tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. 2. Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelanggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 3. Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. maka melalui Dana Kelurahan yang dituangkan dalam Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan diharapkan mampu membantu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

B. TUJUAN
 

Terbangunnya Sarana dan Prasarana Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 1 unit

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembangunan Saluran U-Ditch Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana PAUD Pemenuhan Sarana dan Prasarana Bank Sampah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Baratajaya

4. PESERTA
 

Warga Kelurahan Baratajaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.148.282.022

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan Mulai Bulan Maret hingga September 2023

7. PENUTUP
 

Demikian untuk menjadi periksa