TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasar Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang sosial. Salah satu Program yang dijalankan Dinas Sosial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Kota Surabaya adalah Program Perlindungan dan Jaminan Sosial. Hal tersebut dilakukan dengan pengelolaan data dan informasi mengenai kesejahteraan sosial melalui pendataan, pengelolaan, fasilitasi bantuan sosial, dan fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat.

B. TUJUAN
 

Melakukan pendataan keluarga miskin yang terverifikasi dengan menggunakan variable standar yang ditentukan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah data keluarga miskin yang terverifikasi dengan menggunakan variable standar yang ditentukan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melakukan Pendataan dan Pemutakhiran data Keluarga Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di 31 Kecamatan se Kota Surabaya. Hasil pemutakhiran dan pengumpulan data yang telah diperoleh dari hasil musyawarah kelurahan, selanjutnya akan dilakukan pendaftaran ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Data Keluarga Miskin

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2022 pada Dinas Sosial Kota Surabaya Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah/Kota dengan Kode (1.06.05.2.02.01) sebesar Rp. 4.218.987.727,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dari Januari sampai Desember 2023.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.