TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasar Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang sosial. Salah satu Program yang dijalankan Dinas Sosial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Kota Surabaya adalah Program Perlindungan dan Jaminan Sosial. Hal tersebut dilakukan dengan pengelolaan data dan informasi mengenai kesejahteraan sosial melalui pendataan, pengelolaan, fasilitasi bantuan sosial, dan fasilitasi pengembangan ekonomi.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penduduk Miskin

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah keluarga yang mendapatkan pengentasan fakir miskin

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melaksanakan pengolahan data Keluarga Miskin, termasuk sinkronisasi data Keluarga Miskin, PMKS, dan DTKS, Melakukan proses checking data keluarga miskin yang belum mendapat intervensi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di 31 Kecamatan yang meliputi 154 Kelurahan di Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Data keluarga miskin

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2023 pada Dinas Sosial Kota Surabaya Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah/Kota dengan Kode (1.06.05.2.02.02) sebesar Rp. 362.600.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2022 dengan total selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.