TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan maka permasalahan yang muncul di masyarakat juga akan semakin beragam. Apalagi didukung dengan lokasi Kecamatan Dukuh Pakis yang merupakan penghubung antara Surabaya Pusat dan Surabaya Barat yang perkembangannya luar biasa sehingga mau – tidak mau berbagai permasalahan juga akan muncul. Dengan aktivitas penduduk yang selama 24 jam tidak pernah berhenti otomatis permasalahan yang muncul juga semakin beragam dengan melibatkan banyak pihak baik laki-laki ataupun perempuan Aagar Pelaksanaan kegiatan maupun penganggaran sesuai dengan yang diharapkan, maka diperlukan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) , sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender. Dengan adanya penyusunan PPRG dalam merencanakan pembangunan, diharapkan tujuan pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan bisa dicapai.

B. TUJUAN
 

Memberikan rasa aman, tentram dan ketenangan kepada warga di Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Menyelesaikan konflik di masyarakat bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Petugas Satpol PP Kecamatan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis dan dimulai Bulan Januari s.d Desember 2023

4. PESERTA
 

LPMK, RW, RT dan Karang Taruna

5. ANGGARAN
 

8.584.800

6. JADWAL ACARA
 

Januari s.d Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.