TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program penanggulangan HIV - AIDS di Indonesia mempunyai 4 pilar, yang semuanya menuju pada paradigma Zero new infection, Zero AIDS-related death, dan Zero Discrimination di Tahun 2030. Empat pilar tersebut adalah : 1. Pencegahan (prevention); 2. Perawatan, dukungan dan pengobatan (PDP); 3. Mitigasi Dampak. 4. Penciptaan Lingkungan yang Kondusif. Oleh karena itu, seluruh komponen tersebut perlu dilakukan secara terintegrasi, paripurna, dan berkesinambungan, sehingga mencapai hasil yang optimal. Kegiatan layanan HIV untuk pencegahan yang perlu dilakukan salah satunya yaitu meliputi upaya dalam menemukan pasien HIV secara dini dengan melakukan skrining tes dan konseling HIV pada seluruh populasi berisiko seperti Ibu Hamil, Pasien TBC, Pasien IMS, WPS, LSL, Waria, Penasun, serta populasi rentan seperti calon pengantin dan pasien dengan keluhan klinis yang datang ke fasyankes agar segera mendapatkan tata laksana penanganan pengobatan adekuat, selain itu dilakukan upaya pencegahan berupa pertemuan, koordinasi dan kolaborasi bersama dengan LSM, tenaga kesehatan, petugas pendamping HIV untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengendalian HIV di Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya saat ini mempunyai 10 Rumah Sakit dan 13 Puskesmas Rujukan pengobatan HIV. Dalam memenuhi keberlangsungan hidup ODHIV, dibutuhkan peran seorang pendamping dalam melakukan pendampingan untuk monitoring kepatuhan minum obat, dampak pengobatan dan keberhasilan pengobatan ARV. Disamping itu peran pendamping diharapkan juga mampu menelusuri ODHIV yang lolos follow up dan melakukan penjangkauan terhadap kelompok-kelompok yang berisiko tertular HIV agar dapat melakukan testing HIV di layanan kesehatan Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

TUJUAN 1. Mendapatkan jumlah sasaran populasi beresiko yang melakukan pemeriksaan testing HIV sesuai standar 2. Mendapatkan langkah dan strategi dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV 3. Terlaksananya pendampingan ODHIV yang komprehensif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi HIV (ODHIV) selama Tahun 2023 sesuai target.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan Perencanaan kegiatan meliputi : 1. Kebutuhan reagen R0 HIV Syphilis berdasarkan pemeriksaan testing HIV tahun 2022 2. Analisa situasi HIV di Kota Surabaya 3. Data orang terinfeksi HIV yang ditemukan tahun 2022 b. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Resiko Terinfeksi HIV (ODHIV) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota sesuai perencanaan kegiatan. c. Pelaporan Kegiatan Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Resiko Terinfeksi HIV (ODHIV) di monitoring dan evaluasi oleh Petugas dari Seksi P2 Dinas Kesehatan Kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Layanan Kesehatan, Petugas Kesehatan, Petugas Pendamping, dan LSM di Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.111.726.499,-

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Resiko Terinfeksi HIV (ODHIV) dilaksanakan mulai bulan Januari Tahun 2023. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Dilaksanakan setiap bulan di Tahun 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Orang Dengan Resiko Terinfeksi HIV (ODHIV) di Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.