TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pendekatan usia produktif menjadi hal yang perlu diperhatikan “sejalan dengan meningkatnya faktor risiko yang meliputi meningkatnya tekanan darah, gula darah, indeks massa tubuh atau obesitas, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, dan merokok serta alkohol yang dapat mengakibatkan munculnya Penyakit Tidak Menular (PTM). Program Kemenkes lainnya yang disinergikan dengan program PTM utama adalah pengendalian gangguan indera serta yang berfokus pada gangguan penglihatan dan pendengaran serta gangguan disabilitas. Berdasarkan data Riskesdas 2013, prevalensi gangguan pendengaran secara nasional sebesar 2,6 dan prevalensi ketulian sebesar 0,09”o. Hasil survei Rapid Assesment of Avoidable Blindness (RAAB) menunjukkan bahwa prevalensi kebutaan atas usia 50 tahun Indonesia berkisar antara 1,796 sampai dengan 4,4”. Dari seluruh orang yang menderita kebutaan, 77,7Yo kebutaan disebabkan oleh katarak. Penyebab lain dari kebutaan di Indonesia adalah kelainan di segmen posterior bola mata (6”4), glaucoma (2,9”6), dan kelainan refraksi yang tidak terkoreksi (2,396). Pada prevalensi gangguan pendengaran ditemukan 2,6 Yo dan ketulian sebesar 0,09 Yo. Sedangkan pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 disebutkan prevalensi disabilitas pada penduduk umur 18 — 59 tahun sebesar 2274. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Jumlah Penduduk Usia Produktif yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pendampingan pasien Homecare bagi Pasien Jiwa, Pasien Paliatif, Pasien Thalasemia 2. Deteksi Dini Gangguan Belajar dan Konseling pada anak Sekolah Dasar 3. Pengawasan dan Monitoring Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Surabaya Pendampingan bersama tim thalasemia, Tim paliatif, Tim TPKJM dan Satgas KTR Kota Surabaya 4. Posyandu Jiwa di 63 Puskesmas

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Pelayanan Kesehatan Usia Produktif 15-59 Tahun

5. ANGGARAN
 

Alokasi anggaran untuk kegiatan ini sebesar Rp. 1.417.942.255,-

6. JADWAL ACARA
 

No. Kegiatan Jadwal Pelaksanaan 1 Pendampingan pasien Homecare bagi Pasien Jiwa, Pasien Paliatif, Pasien Thalasemia Januari- Desember 2022 2 Deteksi Dini Gangguan Belajar dan Konseling pada anak Sekolah Dasar Maret — November2022 3 Pengawasan dan Monitoring Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Surabaya Januari- Desember2022 4 Pendampingan bersama tim thalasemia, Tim paliatif, Tim TPKJM dan Satgas KTR Kota Surabaya Januari- November 2022 5 Posyandu Jiwa di 63 Puskesmas Mei- November 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif di Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023