TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomer 57 Tahun 2021 Tentang Standart Nasional Pendidikan, Permendikbud No 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan pendidikan dan Ujian Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1/2021 dan Peraturan Walikota Surabaya No, 70 Tahun2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Serta mempertimbangkan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan adalah untuk Pelaksanaan Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah dasar, Pelaksanaan Sosialisasi dan implementasi standart isi dan standart kompetensi lulusan sekolah dasar, pelaksanaan dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan sekolah dasar, pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada sekolah dasar, pelaksanaan ujian/asesmen nasional sekolah dasar, pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan analisis penyediaan biaya penyelenggaraan Ujian/asesmen Nasional. • Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender

B. TUJUAN
 

Adapun maksud dan tujuan sub kegiatan ini adalah untuk memantau pelaksanaan kurikulum melalui kegiatan pembelajaran dan evaluasi di satuan pendidikan jenjang SD

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Proses Belajar dan Ujian sebanyak 649 Satuan Pendidikan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Narasumber Praktisi untuk membahas tentang proses dan evaluasi pelaksanaan sub Penyelenggaraan Proses Belajar Dan Ujian Bagi Peserta Didik. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 100 orang/jam • Narasumber Eselon II untuk memberikan masukan pelaksanaan anggaran dari sudut pandang wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar proses pelaksanaan Penyelenggaraan Proses Belajar Dan Ujian Bagi Peserta Didik dapat berjalan lancar. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 72 orang/jam

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Semua Sekolah Dasar di Kota Surabaya yang terdaftar sebagai penyelenggara kegiatan asesmen nasional dan ujian sekolah.

4. PESERTA
 

Jumlah lembaga SD yang dibina dalam Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik adalah 650 lembaga dengan pertimbangan lembaga yang memiliki peserta didik kelas 5 untuk asesmen nasional.

5. ANGGARAN
 

Rp 399.446.000,00.

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Penyelenggaraan Proses Belajar Dan Ujian Bagi Peserta Didik. Kebutuhan dihitung berdasarkan POS dan Juknis pelaksanaan asesmen nasional di tahun berjalan. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan verifikasi, penghimpunan dan pengelolaan data, membuat realisasi atas kebutuhan mamin dan honor sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar Dan Ujian Bagi Peserta Didik di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.