TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah direncanakan mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya No. 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk membantu menunjang pembelajaran yang bermutu dan merata serta pelaksanaan kurikulum merdeka. Pada tahun anggaran 2023 Dinas Pendidikan Kota Surabaya, melaksanakan kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Dan juga pertimbangan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender ; Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk peningkatan mutu pendidikan dan Manajemen sekolah yang mengacu pada program Pemerintah Daerah serta skala prioritas yang ada di sekolah.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sekolah Menengah Dasar yang Dilaksanakan Pembinaan Kelembagaan dan manajemen sekolah

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Belanja Jasa Asistensi/Pakar/Praktisi dan Narasumber Setingkat Eselon II untuk kegiatan peningkatan mutu kelembagaan antara lain; sosialisasi akreditasi/reakreditasi, pembinaan sekolah adiwiyata, fasilitasi akreditasi perpustakaan sekolah, proses perijinan sekolah serta pendampingan tenaga ahli terkait masalah kelembagaan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

SD Negeri dan SD Swasta.

5. ANGGARAN
 

Rp Rp 173.000.000,-

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan kegiatan adalah 1 tahun anggaran sesuai dengan rencana F1 yang telah disusun dan dientri pada e-project. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Januari - Desember 2023 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan : melakukan pendataan akreditasi /reakreditasi sekolah, sekolah adiwiyata, data akreditasi perpustakaan sekolah, - Pelaksanaan Kegiatan : koordinasi dengan tenaga ahli untuk dilakukan sosialisasi akreditasi/reakreditasi, pembinaan sekolah adiwiyata, fasilitasi akreditasi perpustakaan sekolah, verifikasi proses perijinan sekolah - Pelaporan Kegiatan: penyusunan laporan kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.